Keutamaan Puasa
·
18 July
2010, 4:00 pm
Kaum
muslimin yang semoga yang dimuliakan oleh Allah ta’ala, bulan ramadan adalah
bulan yang penuh dengan barakah, bulan dimana segala kebaikan yang banyak
terdapat di sana, berikut ini kami akan memaparkan beberapa keutamaan bagi
seorang muslim yang berpuasa pada bulan tersebut.
Banyak
sekali ayat-ayat yang tegas dan jelas dalam Al-Qur’an yang memberikan anjuran
untuk melaksanakan puasa sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
juga Allah ta’ala telah menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman-Nya:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim,
laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang
sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35)
Puasa Merupakan Perisai Bagi Seorang Muslim
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر الشباب من اسطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه أغض
للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai sekalian para pemuda, barang siapa di antara
kalian telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, karena menikah
dapat lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa
yang belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah
penjaga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka pada
hadits ini Rasulullah memerintahkan bagi orang yang telah kuat syahwatnya akan
tetapi belum mampu untuk menikah maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat
menjadi pemutus syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga
badan bisa terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan
(yang jelek) bisa di tahan hingga dapat melakukan ketaatan dan di belenggu
dengan kendali puasa.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذالك
وجهه عن النار سبعين خريفا
“Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah
kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh
musim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud sabda
Rasulullah “70 musim” adalah perjalanan 70 tahun, sebagaimana yang dikatakan
oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (6/48)
Dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذالك
وجهه عن النار سبعين خريفا
“Barang siapa berpuasa satu hari di jalan Allah maka
Allah akan menjadikan di antara neraka dan dirinya parit yang jaraknya sejauh
bumi dan langit.”
Maka
hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan berpuasa yang
dilakukan karena ikhlas mengharapkan wajah Allah ta’ala sesuai dengan petunjuk
yang telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Puasa Bisa Memasukkan Seorang Hamba ke Dalam Surga
Puasa dapat
menjauhkan seorang hamba dari neraka, yang berarti mendekatkannya menuju surga.
Seorang
sahabat berkata kepada Rasulullah:
يا رسول الله دلني على عمل أدخل به الجنة
“Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amalan yang
bisa memasukkanku ke dalam surga.”
Rasulullah
bersabda:
عليك باصوم لا مثل له
“Hendaklah engkau melaksanakan puasa karena tidak ada
yang semisal dengannya.” (HR. Nasaai, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Pahala Orang yang Berpuasa Tidak Terbatas, Bau
Mulutnya Lebih Wangi Daripada Wangi Kesturi dan Ia Memiliki Dua Kebahagiaan
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ
فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ
صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ
قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ
رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ.
“Semua amalan bani adam adalah untuknya kecuali puasa,
karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dan puasa adalah
perisai, jika salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata keji
dan berteriak-teriak. Jika ada orang yang mencacinya atau mengajaknya berkelahi
maka hendaklah ia mengatakan, ‘sesungguhnya aku sedang berpuasa’. Dan demi
Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau misk. Orang yang berpuasa
mempunyai dua kegembiraan, ia bergembira ketika berbuka, dan ia bergembira
ketika bertemu dengan rabbnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam
riwayat Bukhari disebutkan:
يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي. الصيام لي وأنا أجزي
به والحسنة بعشر أمثالها
“Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena
puasa untuk-Ku, dan aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu akan digandakan
sepuluh kali lipatnya.”
Dalam
riwayat muslim disebutkan:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ
أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا
الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ
أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ
لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Semua amalan bani adam akan dilipatgandakan, satu
kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah
ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan aku yang
akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat dan makannya karena aku, maka Aku
yang akan membalasnya.’ Dan bagi orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan:
kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-nya.
Benar-benar mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada
harumnya misk.”
Puasa dan Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat Kepada
Ahlinya Pada Hari Kiamat
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ
بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ
بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
“Puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat pada hari
kiamat. Puasa mengatakan ‘Wahai Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan
syahwat pada siang hari maka berilah ia syafaat karenaku.’ Al-Qur’an pun
berkata, ‘Aku menghalanginya dari tidur pada malam hari maka berilah ia syafaat
karenanya.” Rasulullah mengatakan, “Maka keduanya akan memberikan syafaat.” (HR. Ahmad, Hakim)
Puasa Sebagai Kaffarat (Penebus Dosa yang Pernah
Dilakukan)
Di antara keutamaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain
adalah Allah menjadikannya sebagai kaffarat bagi orang yang memotong rambut
kepalanya (ketika haji) karena ada uzur sakit atau penyakit di kepalanya, puasa
juga dapat menjadi kaffarat bagi orang yang tidak mampu memberi kurban, kaffarat
bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena tidak sengaja, juga
sebagai kaffarat bagi orang yang membatalkan sumpah atau yang membunuh binatang
buruan di tanah haram dan sebagai kaffarat zhihar (mentalak istri).
Allah ta’ala
berfirman:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ
حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ
أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا
أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ
أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ
اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena
Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah
(merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di
dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi
jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa
tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang
kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar
fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil
Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا
خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ
مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ
عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ
مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang
mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa
membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada
Allah, dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa: 92)
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila
kamu bersumpah (dan kamu langgar), dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maa-idah: 89)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا
قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ
فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh
binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya)
membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa
seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk
dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan Barang siapa
yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa
lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS. Al-Maa-idah: 95)
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ
يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣)فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah
yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujadilah: 3-4)
Demikian
juga puasa dan shadaqah bisa menghapuskan musibah seseorang dari harta,
keluarga dan anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
فتنة الرجل في أهله وماله وجاره تكفرها الصلاة والصيام
والصدقة.
“Fitnah (musibah) seorang pria dalam keluarga
(istrinya), harta dan tetangganya dapat dihapuskan dengan shalat, puasa dan
shadaqah.”
Orang yang Berpuasa Akan Mendapatkan Ar-Rayyan
إن في الجنة بابا يقال له الريان، يدخل منه الصائمون يوم
القيامة. لا يدخل منه أحد غيرهم فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد [فإذا دخل آخرهم
أغلق ومن دخل شرب ومن شرب لم يظمأ أبدا].
“Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang di sebut
dengan Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasuki pintu tersebut pada
hari kiamat, tidak ada selain mereka yang akan memasukinya. Jika orang terakhir
yang berpuasa telah masuk ke dalam pintu tersebut maka pintu tersebut akan
tertutup. Barang siapa yang masuk, maka ia akan minum dan barang siapa yang
minum maka ia tidak akan haus untuk selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim), tambahan
lafaz yang ada dalam kurung merupakan riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. (1903)
Disarikan
dari Shifatu Shaumin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan
Penulis: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Penulis: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar